Komentar
0
profile picture
Chii
Student UMUM

Mekanisme Transaksi Di Pasar Modal memiliki 2 mekanisme yang berbeda yaitu :

  • Mekanismepersiapan bagi Emiten

Emiten Akan melakukan pengajuan permohonan pencatatan ke bursa dan bursa akan melakukan penilaian permohonan tersebut, setelah itu emiten diminta mempresentasikan kinerja perusahaannya. Jika memenuhi syarat Emiten akan diberikan surat persetujuan prinsip pencatatan (Perjanjian pendahuluan), emiten mengajukan penyataan kepada badan pengawas pasar modal atau BAPEPAM, bila telah mendapatkan pernyataaan dari Bapepam emiten bisa melakukan proses penawaran umum IPO (Intial Public Offering) biar efeknya bisa dijual, Emiten melakukan pembayaran biaya pencatatan lalu terakhir Bursa efek akan melakukan pengumuman pencatatan efek tersebut pada bursa saham, dan emitem bisa melakukan penjualan saham.

  • Mekanismeersiapan bagi Pemodal Terlebih dahulu pemodal harus mendaftarkan terlebih dahulu menjadi nasabah dari Bursa Efek Indonesia yang mana di jakarta ada 186 perusahaan yang sudah menjadi anggota BEJ. Nasabah bisa menjadi salah satu dari beberapa perusahaan efek. lalu pemodal melakukan pembukaan buku rekening dengan cara mengisi identitas lengkap nasabah salah satunya seperti keadaan keungan dan tujuan nasabah investasi dan keterangan investasi seperti apa yang akan dilakukan. Pemodal diwajibkan mendepositkan sejumlah uang tertentu.



4 tahun yang lalu




profile picture