Komentar
0
Ervah
Student •XII IPS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
4 tahun yang lalu