Perjanjian Saragosa atau Zaragoza merupakan kesepakatan yang terjadi antara Spanyol dan Portugis tanggal 22 April 1529. Adapun tujuan dibuatnya kesepakatan tersebut yaitu agar Portugis dan Spanyol tidak saling memperebutkan wilayah kekuasaan di Maluku. Isi perjanjian tersebut adalah :
- Pembagian pengaruh kekuasaan
Pada isi perjanjian Saragosa disebutkan bahwa bumi dikuasai oleh dua pengaruh yaitu pengaruh Spanyol dan Portugis. Hal ini telah ditetapkan sesuai dengan wilayah kekuasaan masing-masing.
- Pembagian wilayah
Selain pembagian pengaruh, isi dalam perjanjian Saragosa menyebutkan area kekuasaan yang dimiliki Spanyol terbentang mulai dari Meksiko hingga ke barat yaitu Filipina. Sedangkan Portugis menguasai wilayah Brazil hingga ke arah timur yaitu kepulauan Maluku di Indonesia.
Jika ditelaah lagi secara garis besar apa saja isi perjanjian Saragosa, maka dapat diketahui bahwa berisi pembagian wilayah atau kekuasaan secara adil. Kesepakatan ini guna menghentikan perebutan wilayah kekuasaan dan perdagangan di Maluku.
Dari keputusan tersebut juga disebutkan bahwa Spanyol harus segera meninggalkan wilayah Maluku dan kembali membangun kolonialismenya di Filipina. Lalu Portugis tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti yang dilakukan sebelumnya di Maluku termasuk dengan melakukan monopoli perdagangan. Isi Perjanjian Saragosa ditandatangani oleh kedua belah pihak yang merupakan kepala pemerintahan dari masing-masing negara. Kaisar Charles V hadir sebagai wakil dari pihak Spanyol sementara dari Portugis diwakili oleh Raja John III.