Komentar
0
Darma
Student •UMUM
di sebut Firma
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang kepemilikannya dan pengelolaannya dipegang oleh perseorangan atau kelompok. BUMS sendiri terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
- Firma, yaitu badan usaha yang dibentuk dan dijalakan berdasarkan persekutuan dua orang atau lebih.
- Badan Usaha Perseorangan, yaitu usaha yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang. Semua tanggung jawab dan resiko dari kegiatan usaha ditanggung secara penuh oleh pemilik.
- Persekutuan comanditer (CV), yaitu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Di dalam CV terdapat dua bagian yaitu yang berperan sebagai pemberi modal (sekutu pasif), dan yang berperan sebagai pemimpin perusahaan (sekutu aktif).
- Perseroan Terbatas (PT), yaitu badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
4 tahun yang lalu